Create AI Video
Create AI Video

Halo semuanya kembali lagi di channel apasih?, Kali ini saya akan membahas sebuah cerita nyata atau sebuah kejadian yang pernah terjadi ini dia kisahnya.

Hanzo Akira
2024-05-30 18:31:46
Seorang pria di Bekasi bernama Wahyu Suhada, 35, nekat memalsukan kematian untuk mendapatkan uang asuransi sebesar Rp 15 Miliar.Dia merangkai skenario kematian palsunya bersama tiga orang rekannya, DS, 25, AS, 35 dan AM, 37.Mereka membuat cerita seolah Wahyu tewas usai terlibat kecelakaan tabrak lari bersama AM.Lalu, diskenariokan Wahyu terpental dan hilang di Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu.Tidak lama kemudian, dua orang rekannya yaitu AS dan DS mendatangi lokasi. Setelah itu mereka menolong AM dan melaporakan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.Kemudian, salah satu saksi menyebut nomor polisi sebuahkendaraan yang diduga menabrak Wahyu dan AM.Akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan pada nomor polisi yang disebutkan.Setelah dicek, ternyata tidak ada nomor polisi dengan jenis kendaraan yang disebut para saksi.Saat meminta keterangan lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa para saksi berkomplot dengan Wahyu dan AM. Polisi pun menangkap AS, DS dan AM.Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran kepada Wahyu yang merupakan aktor utama kejahatan tersebut.Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, mengatakan, pihaknya kini telah menangkap seluruh tersangka.Tepatnya, usai Wahyu menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis 9 Juni 2022.Awang menyatakan bahwa Wahyu dan tiga rekannya melakukan hal itu lantaran ingin mengklaim uang asuransi sebesar Rp 15 miliar.Karena, Wahyu mendaftarkan diri ke empat polis asuransi yaitu Asuransi Astra Life, Allianz, Mega Life dan FWB.Wahyu mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merugi hingga Rp 2,8 M lantaran berinvestasi dengan membeli coin EDCCash. Sementara, saat ini pimpinan perusahaan tersebut telah ditangkap.Wahyu bersama tiga rekannya terancam dijerat Pasal 2,20 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

Related Videos